Surat Perjanjian Sewa/
Kontrak Rumah
Pada hari ini, Senin, tanggal 17, bulan Februari, tahun 2009
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
:
1. Nama : Uchti Aprilina
Alamat : Jalan Fajar Harapan
No. 4 Desa Batoh, Banda Aceh
No. KTP : 1456348006
No. Telp/Hp : 081360997851
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2.
Nama : Ummi
Safrianti
Alamat : Jalan Paro No.14
Blower, Banda Aceh
No. KTP : 1455674008
No. Telp/HP ; 085260898454
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa/kontrak rumah
yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Jalan Madya Swayasa No.9 Jeulingke Banda Aceh . Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2009 sampai dengan 21 Februari 2011. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 12.500.000. ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Jalan Madya Swayasa No.9 Jeulingke Banda Aceh . Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2009 sampai dengan 21 Februari 2011. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 12.500.000. ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Banda Aceh, 17 Februari 2009
Pihak Kedua Pihak Kesatu
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Banda Aceh, 17 Februari 2009
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Ummi Safrianti ) ( Uchti Aprilina )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar