Jumat, 03 Mei 2013

Contoh Surat Perjanjian


Surat Perjanjian Sewa/ Kontrak Rumah

Pada hari ini, Senin, tanggal 17, bulan Februari, tahun 2009
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama               : Uchti Aprilina                                                                      
Alamat              : Jalan Fajar Harapan No. 4 Desa Batoh, Banda Aceh
No. KTP          : 1456348006
No. Telp/Hp    : 081360997851
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pegawai Swasta       
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2.      Nama               : Ummi Safrianti                                                                    
Alamat                        : Jalan Paro No.14 Blower, Banda Aceh
No. KTP          : 1455674008
No. Telp/HP    ; 085260898454
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa/kontrak rumah yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Jalan Madya Swayasa No.9 Jeulingke Banda Aceh . Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2009 sampai dengan 21 Februari 2011. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 12.500.000. ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
.

Banda Aceh, 17 Februari 2009


    Pihak Kedua           Pihak Kesatu




( Ummi Safrianti )     ( Uchti Aprilina )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar