Jumat, 03 Mei 2013

KONSEP KOPERASI DAN SEJARAH LAHIR & PERKEMBANGAN KOPERASI


Konsep Koperasi 

a. Konsep Koperasi Barat: 

Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, secara suka rela, dengan tujuan untuk mengurus kepentingan anggota dan menciptakan keuntungan anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 

Aspek Positif Koperasi : 

§ Keinginan individu untuk saling membantu dan saling menguntungkan dapat teraktualkan dengan cara bekerjasama antar anggota. 

§ Setiap individu dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko secara bersama. 

§ Keuntungan atau kelebihaan hasil usaha akan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama, sedangkan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. 

b. Konsep Koperasi Sosialis: 

Koperasi ini dibentuk dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif untuk menunjang perencanaan nasional (ditetapkan secara sentral). Dengan demikian, koperasi merupakan bagian dari tata administrasi yang menyeluruh, yang berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta badan pengawasan dan pendidikan. Oleh sebab itu, koperasi tidak berdiri sendiri, melainkan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis - komunis. 

Konsep Koperasi Negara Berkembang: 

Konsep koperasi Negara Berkembang memiliki tujuan yang sama seperti konsep koperasi barat, yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggota. Namun konsep ini juga mengadopsi konsep koperasi sosialis dalam hal dominasi campur tangan pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangannya. 

Aliran Koperasi 

§ Aliran Yardstick 

o Koperasi memiliki kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. 

o Kemajuan atau perkembangan koperasi terletak di tangan anggota koperasi, pemerintah tidak melakukan campur tangan. 

o Dipraktekkan oleh negara - negara yang menganut perekonomian liberal atau kapitalis. 

o Memiliki pengaruh kuat di Negara - Negara Barat dimana industri berkembang dengan pesat, seperti: Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda. 

§ Aliran Sosialis 

o Koperasi dipandang sebagai alat yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. 

o Aliran ini dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia. 

§ Aliran Persemakmuran (Commonwealth) 

o Koperasi menjadi alat yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. 

o Koperasi merupakan wadah ekonomi rakyat yang memiliki kedudukan strategis dan memiliki peranan penting dalam struktur perekonomian. 

o Adanya hubungan kemitraan pemerintah dengan gerakan koperasi, dimana pemerintah bertanggung jawab dan menciptakan iklim yang baik bagi pertumbuhan koperasi. 

Sejarah Perkembangan Koperasi 

Sejarah Koperasi di Dunia 


Rochdale di Inggris (1844). Koperasi ini melandasi lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. 

Prinsip-prinsip koperasi Rochdale: 

1) Pengendalian secara demokrasi; 

2) Keanggotaan yang terbuka; 

3) Bunga terbatas atas modal; 

4) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan pemberian modal; 

5) Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan; 

6) Hanya boleh menjual barang murni dan tidak boleh barang-barang palsu; 

7) Mengadakan pendidikan bagi anggota, tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu; dan 

8) Netral terhadap aliran agama dan politik. 
Pembentukan pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)”, tahun 1862. 
1818 – 1888: Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand
Lasalle, Fredrich W.Raiffesen. 
1808 – 1883: koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. 
Terbentuknya “Internasional Cooperative Alliance” ( ICA) tahun 1896 di London. 

Sejarah Koperasi di Indonesia 

Sebelum Kemerdekaan 

§ Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R.Aria Wiriatmadja seorang patih di Purwokerto (1896). Koperasi yang didirikan bergerak dibidang simpan pinjam. 

§ De Wolf Van Westerrode, seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh R.Aria Wiriatmadja Ketika. Ia pelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman, ketika cuti ke Eropa. Kegiatan simpan pinjam yang dikembangkan adalah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. 

§ Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908, menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. 

§ Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. 

§ Tahun 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. K.H. Hasyim Asy ‘ari menjadi ketua sekaligus sebagai manager. 

§ Tahun 1920 dibentuk ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil penelitian menyatakan: perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi untuk mendorong keperluan rakyat. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen) 

§ Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. 

Setelah Kemerdekaan 

§ DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”- UUD 1945. 

§ Tahun 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. 

§ Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan: terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi. 

§ Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953, dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). 

§ Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956 diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga tentang hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). 


DASAR - DASAR KOPERASI 

1. Pengertian Koperasi : 

Secara etimologi berasal dari kata Coopration, terdiri dari co dan operation. Co artinya bersama dan opertion artinya bekerja atau berusaha. Jadi coopration artinya bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama. 

Menurut Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 

Pengertian tersebut di atas, koperasi mengandung unsur penting yatu: 

a. Koperasi merupakan badan usaha. 

b. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan. 

c. Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prisip koperasi. 

d. Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

2. Tujuan Koperasi : 

a. Meningkatkan kesejahteraan dan tarap hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

b. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

c. Mengembangkan sumber daya manusia koperasi dalam rangka peran serta aktif koperasi untuk membangun bangsa Indonesia seutuhnya. 

3. Manfaat Koperasi : 

a) Bagi Anggota 

- Mudah dan cepat memperoleh pinjaman modal usaha. 

- Dapat menyimpan di tempat yang aman dan mudah diambil serta keuntungnya ditujukan untuk anggota. 

- Dapat memperoleh bimbingan dan konsultasi usaha dari Koperasi. 

- Dapat menolong menyelesaikan masalah ekonomi rumah tangga. 

- Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. 

b) Bagi Kelembagaan koperasi 

- Dapat menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota. 

- Dapat memberikan pelayanan pada semua anggota. 

- Melatih anggota untuk berpikir bersama dan mengembangkan rasa tanggung jawab. 

- Dapat memberikan bimbingan dan pendampingan kepada anggota. 

- Menjadi wadah/ media pembelajaran dalam memimpin institusi. 

4. Prinsip-prinsip Koperasi : 

- Keanggotaan atas dasar dari, oleh, dan untuk anggota. 

- Keanggotaan berdasarkan kesadaran sendiri dan terbuka untuk semua masyarakat. 

- Adil: Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa dari masing-masngi anggota, dan hak untuk memperoleh pinjaman sesuai dengan kebutuhan modal usahanya. 

- Pemberian balas jasa terbatas pada simpanan yang ditempatkan sebagai modal. 

- Transparansi: maksudnya pengelolaan administrasi dan keuangan dapat diperiksa kapanpun dan oleh siapapun, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI 

I. Latar Belakang 

Koperasi menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Keberadaan koperasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan tarap hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Perwujudan keadaan tersebut menjadikan keberadaan koperasi ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

Pengelolaan koperasi secara benar akan memberi manfaat besar untuk masyarakat, terutama para anggota. Koperasi tidak saja menjadi media yang mampu menfasilitasii penyediaan keuangan anggota, terutama untuk modal usaha melalui unit simpan pinjam-nya. Koperasi juga dapat menjadi media distribusi bagi produk- produk yang dihasilkan oleh para anggota. Fasilitasi terhadap hal ini akan sangat membantu anggota koperasi dalam hal pemasaran produk yang mereka tawarkan kepada konsumen. Peran koperasi terhadap hal ini, akan sangat membantu keberlangsungan usaha para anggota yang secara langsung dapat mempengaruhi pengembangan usaha dan kesejahteraan anggota. Hal ini pula yang menjadi alasan koperasi dapat memiliki bermacam-macam bidang (sektor) usaha sesuai dengan kepentingan anggota. 

Untuk mencapai tujuan pendirian koperasi sebagai lembaga perekonomian rakyat, yang dapat mendorong meningkatnya pendapatan anggota dan menumbuhkan kesejahteraan anggota, maka sangat perlu diawali dengan pemahaman anggota tentang tujuan pembentukan koperasi. Oleh sebab itu, tahapan pendirian koperasi penting diawali dengan adanya sosialisasi tentang koperasi. Selanjutnya akan terjadi selektifitas keanggotaan berdasarkan orientasi dari koperasi yang dibentuk. Pada tahapan ini, prinsip koperasi yakni: “keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela” pun teraktualkan. Dimana, koperasi tidak boleh memaksakan orang lain (koperasi primer) atau lembaga lain (koperasi sukender) untuk menjadi anggota koperasi. Pemahaman awal tentang peran koperasi dan tujuan pembentukannya, menjadi dasar pemikiran calon anggota untuk menggabungkan diri dalam koperasi yang terbentuk atau sebaliknya. 

II . Tahapan Pendirian Koperasi 

Sosialisasi 
Anggota masyarakat yang merupakan calon anggota koperasi yang akan didirikan, mendapatkan penyuluhan dan pendidikan dari Dinas Koperasi tentang pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi. 

§ Usaha bersama dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan bersama, sehingga difikirkan perlu suatu wadah yang dapat menggalang kekuatan dalam menghadapi ancaman atau kelangkaan barang atau kesulitan pemasaran dan permasalahan lainnya. Kesamaan kepentingan ekonomi ini menjadi salah satu alasan pembentukan koperasi, sehingga anggota berharap akan mendapatkan manfaat ekonomis dan sosial dengan bergabung menjadi anggota. Pengetahuan calon anggota terhadap perihal ini menjadi penting, karena pengetahuan ini menjadi landasan pemikiran calon anggota dalam menentukan pilihan menjadi anggota koperasi. 

§ Penting juga diinformasikan dalam sosialisasi tentang pentingnya keberadaan pemimpin dari koperasi yang akan dibentuk, yaitu orang yang mampu memotivasi anggota kelompok atau organisasidan dapat digerakkan melakukan aktivitas organisasi untuk mencapai tujuan koperasi. 

Selektifitas 

§ Pendirian koperasi dapat didasarkan dari beberapa alasan yaitu: keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, yang dapat dilatarbelakangi oleh sektor pekerjaan/ profesi yang sama, seperti koperasi nelayan, atau institusi yang sama, seperti koperasi Guru Sekolah Dasar Kotamadya Banda Aceh, atau dilatarbelakangi karena kesamaan tujuan, melakukan aktifitas yang sama, dalam suatu komunitas berdasarkan wilayah tertentu, seperti koperasi simpan pinjam yang ada di suatu desa atau kecamatan. Alasan ini sekaligus menjadi batasan terhadap keanggotaan koperasi. Hal ini berarti, persyaratan menjadi anggota koperasi sangat dipengaruhi oleh orientasi suatu koperasi, sesuai dengan kondisi di atas. 

§ Dalam proses ini perlu juga dipertimbangkan hal-hal berikut, karena akan berpengaruh pada aktualisasi gerakan koperasi, yaitu: anggota (calon) yang memiliki minat, kreatif, berjwa sosial, bekerja untuk kepentingan orang banyak, Jujur, memupuk persatuan & kesatuan serta menyadari peran dan tugas koperasi. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar